3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).
4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).
5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka)
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS , Jokowi Naikan Tunjangan untuk Formasi Ini
Terkait diaktifkan kembali statusnya 5 ASN sebagai abdi negara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka membenarkan hal tersebut.
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Plt BKPSDM Kabupaten Malaka menyebut, pengaktifan kembali 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipenuhi dengan beberapa syarat yang penuhi sesuai ketentuan.
"ASN yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya," kata Yanuarius, ketika ditemui Voxtimor, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya
Yanuarius menambahkan, sesuai permohonan 5 ASN itu, semua proses sudah kami lakukan. Segala berkas yang diminta BKN sudah kami lengkapi, sehingga ada pertimbangan teknis dari BKN, sebagai petunjuk untuk dijadikan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk mengaktifkan 5 ASN itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah