Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara.
Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.
Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Ini Penyebabnya
Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:
a. Diangkat menjadi pejabat negara
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara
c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara.
Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.