Kabar Gembira Bagi PNS , Jokowi Naikan Tunjangan untuk Formasi Ini

- 27 Juni 2022, 11:22 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

VOX TIMOR - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan tunjangan untuk formasi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2022 dan 97 tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 17 Juni lalu, seperti dikutip Vox Timor, Senin 27 Juni 2022.

Dalam dua aturan tersebut, tunjangan diberikan guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Perpres 96/2022, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 96/2022, dikutip Senin (27/6/2022).

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 97/2022.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Ini Penyebabnya

Besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Berikut adalah rincian besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah