VOX TIMOR - Bupati Malaka soroti bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasalanya, Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.
"Calon kepala desa itu juga banyak maunya, khusus di Kabupaten Malaka saya tidak bisa toleransi. Bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan diatas 100 juta, mohon maaf tidak bisa kita beri kesempatan untuk ikuti pilkades," kata Bupati Simon dalam sambutan tambahannya dalam acara Rakor, yang menghadirkan seluruh Kepala Dinas PMD se-Provinsi NTT.
Sebab menurut Bupati, bagi calon kades (petahana) yang memiliki temuan diatas 100 juta, yang jelas tidak bisa, diberi kesempatan untuk ikuti pilkades.
"Ada juga keinginan melebihi batas, sudah jadi tenaga kontrak (teko) dan pegawai negeri sipil (PNS) tetapi ingin calon kepala desa. Harus memilih, jangan berkeinginan melebihi batas atau dobel," tambah Bupati Simon dalam sambutanya itu.
Baca Juga: Jam Belajar Malam akan Diberlakukan di Lembata, Apa Alasannya?
Demikian juga status para calon kepala desa, status harus jelas. Jika sudah memiliki anak atau sudah hidup bersama, harus lampirkan akte nikah atau nikah gereja, kecuali bagi mereka yang masih bujang atau belum miliki istri atau suami.
"Status harus jelas, harus nikah gereja atau lampirkan akte nikah," jelas Bupati Simon yang membocorkan Perbup Pilkades 2022 di Malaka itu.