Bupati Simon Nahak Soroti Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Malaka

- 29 April 2022, 01:24 WIB
Bupati Malaka Simon Nahak
Bupati Malaka Simon Nahak /Vox Timor/

Kadis PMD Malaka

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka.

Baca Juga: Presiden Ukraina Senang Ditelepon Jokowi, Kira-kira Bahas Apa Yah?

"Namun sejauh ini Perbub Pilkades Malaka masih dalam proses penyempurnaan. Kita tunggu saja karena syarat-syarat dari Perbup itu diambil dari undang-undang istilahnya mutatis-mutandis jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbup," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak, yang dikutip dari victorynews.id, Jumat 25 Februari 2022.

Dalam Perbub Pilkades Malaka itu, kata dia, ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati Malaka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

"Tetapi sampai saat ini Perbub Pilkades Malaka kita belum terima karena masih dalam proses penyempurnaan. Tapi,pendarasannya bahwa kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ucap Kepala Dinas PMD Malaka.

Kemudian, untuk tes sebagai calon kepala desa, sudah tidak ada lagi, terkecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia Pilkades Malaka tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

"Tapi,kalau calon kepala desa di bawah lima orang, tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati dan Bupati mensahkan atau menyetujui," ujarnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah