Soal Kasus Ferdy Rame, Yulianus Bria Nahak Soroti Penyidik Polres Malaka

- 25 Januari 2022, 08:28 WIB
Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Ferdinandus Rame.
Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Ferdinandus Rame. /dok.advokat Yulianus/Voxtimor.pikiran-rakyat

Yulianus Menegaskan, persoalan tersebut, wajib dipertanyakan kepada penyidik Polres Malaka. karena kliennya, ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

"Sedangkan Pasal yang di terapkan terhadap klien kami adalah Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jucnto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tambah advokat Yulianus.

Baca Juga: Perbaiki Kabel Optik Bawah Laut, Kapal DNEX Pasifik Link Tiba di Lewoleba

Menurut Yulianus, perlu digaris bawahi bahwa, jika Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan makan Pasal tersebut merupakan pasal keranjang yang seharunya ada turud serta dalam perkara ini.

"Yang perlu kami tanyakan, mengapa sampai sekarang Penyidik Polres Malaka tidak menetapkan tersangka baru atas perkara ini, sedangkan Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan atas perkara ini," tanya advokad Yulianus.

Baca Juga: WNA Timor Leste Kembali Dideportasi dari PLBN Motamasin Malaka ke Negara Asalnya

Karena itu, advokat Yulianus meminta agar penyidik harus profesional dan segera mengungkapkan tersangka yang baru karena rujukan pasal 55 ayat (1) KUHP jelas bahwa ada turud serta dalam perkara ini.

Terakhir, kata Yulianus jika penyidik polres Malaka yang menanggani perkara ini tidak menetapkan tersangka baru, maka pihaknya akan bersurat kepada Polda Nusa Tenggara Timur untuk meminta keadilan.

Baca Juga: Pospera Malaka Temui Penjabat Desa Kateri, Ini Tujuannya

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim Polres Malaka belum berhasil dikonfirmasi.***

Halaman:

Editor: Yayi Krisanti A. Bleggur, Si.Kom


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah