Soal Kasus Ferdy Rame, Yulianus Bria Nahak Soroti Penyidik Polres Malaka

- 25 Januari 2022, 08:28 WIB
Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Ferdinandus Rame.
Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Ferdinandus Rame. /dok.advokat Yulianus/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Hanya tetapkan tersangka tunggal, Kuasa Hukum Ferdinandus Rame menyoroti profesionalisme penyidik Polres Malaka.

Pasalnya, berkas kasus yang menyeret Ferdinandus Rame selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka sebagai tersangka tunggal itu menimbulkan pertanyaan.

"Sebagai Kuasa hukum pak Ferdinandus Rame. Kami mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Malaka dalam perkara pidana yang sedang berjalan itu," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H, kepada Vox Timor, Senin 24 Januari 2024.

Baca Juga: Laga Final Bola Kaki Songsong Pesta Santo Yosef Freinademetz, Jurusan TKRO Cukur Tim Gabungan BKP TKJ Skor 3:2

Ferdinandus Rame ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT/ tanggal 29 Juli 2021.

Menurut Yulianus Bria Nahak, kliennya waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka. Bukan sebagai pengguna Kartu Kerluaga (KK) tersebut.

Baca Juga: Pengembangan Pelabuhan Laut Lewoleba Masuki Tahap AMDAL

Jika bicara soal mekanisme pembuatan (KK) maka seharusnya penguna (KK) atas nama Maria Eva Anggelina Un, termasuk Kepala Desa Bani-Bani Wilfridus Nahak yang menandatangi Formulir F.101.

"Sesuai petunjuk jaksa keduanya patut ditarik dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini, karena yang mengisi Formulir F.101 bukan klien kami. Melainkan pengguna (KK) yang mengisi dan Kepala Desa Bani-Bani yang menandatangi Formulir F.101," jelas Yulianus dalam keterangan tertulisnya kepada Vox Timor.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Deklarasikan Janji Kerja dan Komitmen Zona Integritas Tahun 2022

Yulianus Menegaskan, persoalan tersebut, wajib dipertanyakan kepada penyidik Polres Malaka. karena kliennya, ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

"Sedangkan Pasal yang di terapkan terhadap klien kami adalah Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jucnto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tambah advokat Yulianus.

Baca Juga: Perbaiki Kabel Optik Bawah Laut, Kapal DNEX Pasifik Link Tiba di Lewoleba

Menurut Yulianus, perlu digaris bawahi bahwa, jika Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan makan Pasal tersebut merupakan pasal keranjang yang seharunya ada turud serta dalam perkara ini.

"Yang perlu kami tanyakan, mengapa sampai sekarang Penyidik Polres Malaka tidak menetapkan tersangka baru atas perkara ini, sedangkan Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan atas perkara ini," tanya advokad Yulianus.

Baca Juga: WNA Timor Leste Kembali Dideportasi dari PLBN Motamasin Malaka ke Negara Asalnya

Karena itu, advokat Yulianus meminta agar penyidik harus profesional dan segera mengungkapkan tersangka yang baru karena rujukan pasal 55 ayat (1) KUHP jelas bahwa ada turud serta dalam perkara ini.

Terakhir, kata Yulianus jika penyidik polres Malaka yang menanggani perkara ini tidak menetapkan tersangka baru, maka pihaknya akan bersurat kepada Polda Nusa Tenggara Timur untuk meminta keadilan.

Baca Juga: Pospera Malaka Temui Penjabat Desa Kateri, Ini Tujuannya

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim Polres Malaka belum berhasil dikonfirmasi.***

Editor: Yayi Krisanti A. Bleggur, Si.Kom


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah