VOX TIMOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali melakukan deportasi terhadap 1 orang warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K A Halim, menjelaskan mereka telah melakukan deportasi warga negara Republik Demokratik Timor Leste. Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: BPN Malaka dan Penjabat Desa Ketek, Serahkan 588 Sertifikat Tanah
Karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Salvador Martins, WNA Timor Leste itu dideportasi melalui TPI PLBN Motamasin dan telah diterima oleh petugas Imigrasi Timor Leste.
"WNA Timor Leste itu sudah diserahkan oleh petugas Imigrasi Indonesia ke Imigrasi Timor Leste pada hari ini, Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 09. 30 WITA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim kepada Vox Timor.
Baca Juga: Pospera Malaka Temui Penjabat Desa Kateri, Ini Tujuannya
Terkait deportasi WNA itu, K. A. Halim mengatakan, disaksikan langsung oleh petugas seksi Inteldakim, diantaranya Kepala Subseksi penindakan, Bapak Mughtalib, bersama 2 staf Inteldakim melalui TPI PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT.
Baca Juga: Gubernur NTT Lakukan Kunker di Belu, Apa Yang Dilakukan
"Salvador Martins, WNA Timor Leste itu diterima langsung oleh petugas imigrasi Timor Leste yaitu Bapak Martinho D. A, selaku Wakil Momandan Pos Imigrasi Salele," demikian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim.