Panggil Kadis Dinsos, Polres Malaka Mulai Usut Dugaan Tipikor BPNT dari 2019 Hingga 2021

- 6 Januari 2022, 15:03 WIB
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK bersama anggotanya.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK bersama anggotanya. /humaspolresmalaka

VOX TIMOR - Satreskrim Polres Malaka, mulai melakukan pendalaman dan menjadwalkan akan memanggil Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malaka.

Kepala Dinas Sosial Folgen Fahik dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya tindakan pidana korupsi (Tipidkor) pada proses pendistribusian program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2021 di wilayah hukum setempat.

Surat pemanggilan Kepala Dinas Sosial Folgen Fahik itu tercatat dengan momor: B/02/RES 3.1/1/2022/Res.Malaka, tertanggal 4 Januari 2022. Dengan dasar adanya rujukan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/35/RES.3.2/VIII/2021/Reskrim,Tanggal 1 Agustus 2021.

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Menyita Sejumlah Uang

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK ketika dikonfirmasi, membenarkan surat pemanggilan Kepala Dinas Sosial Folgen Fahik, pertanggal 4 Januari 2022 itu.

"Iya, undangan klarifikasi dalam proses peyelidikan," jelas AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK ketika dikonfirmasi VoxTimor, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut Praktisi Hukum

Modus mafia beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai terungkap.

Untuk melegalkan mafia tersebut, petugas BPNT Malaka diduga tunjuk suaminya sebagai penyedia beras atau disebut RPK (Rumah Pangan Kita) penyedia beras Bulog di Kabupaten Malaka sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Baca Juga: Mikael Feka; APH Jadi Solusi Ungkap Aktor Mafia BPNT di Malaka-NTT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x