ASN Wajib Pakai Kain Adat, Ans Taolin Beri Apresiasi Terkait Kebijakan Bupati Malaka

- 4 Januari 2022, 21:51 WIB
Ans Taolin Bersama Keluarganya Terbalut Kain Tenun Ikat, Dawan R.
Ans Taolin Bersama Keluarganya Terbalut Kain Tenun Ikat, Dawan R. /dok.ans taolin

VOX TIMOR - Fransiskus Taolin, anggota DPRD Malaka mendukung instruksi Bupati Malaka tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup instansi Pemkab Malaka untuk mengenakan kain adat.

"Kewajiban ASN menggunakan kain adat, sebagai wujud pemkab Malaka untuk mendukung dan memanfaatkan perekonomian rakyat kembali kepada rakyat lagi," kata Fransiskus X. Taolin, anggota DPRD Malaka, kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2021.

Politisi Gerindra inj menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai, Pemkab Malaka sangat tepat menetapkan kebijakan itu, karena dapat menonjolkan kearifan lokal.

Baca Juga: Bendera Partai Dibakar, Berikut Isi Pernyataan Sikap Simpatisan Partai Demokrat di NTT

"Hal ini dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya bagi pengrajin tenun ikat dan pakaian adat secara umum,” jelas Fransiskus yang akrab disapa Ans Taolin itu.

Selain dapat menambah penghasilan bagi pengerajin, kebijakan ASN menggunakan kain tenun Malaka itu juga dapat dilakukan sebagai upaya untuk melestarikan budaya Malaka pada generasi muda.

Baca Juga: Stretching Bersama Maria Vania, Hotman Paris Sampai Rela Membayar Miliaran Rupiah

"Saya rasa ini hal yang positif untuk mengenalkan budaya asli Malaka kepada kaum muda. Semoga ini menjadi contoh bagi Pemda lain untuk mengikuti terobosan dari Pemkab Malaka," harap Ans Taolin.

Instruksi atau kebijakan Bupati tersebut berdasarkan surat edaran bernomor: BO.060/85/XII/2021, tertanggal 28 Desember 2021 tentang Penggunaan Pakaian  Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x