VOX TIMOR - Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H.,MH dan Louise Lucky Taolin S.sos tetapkan hari senin dan jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka wajib menggunakan sarung atau kain adat, tenun ikat motif Malaka.
Penetapan ini disampaikan Bupati pada Selasa 04 Januari 2022 di ruang rapat, bahwa ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor: BO.060/85/XII/2021.Selasa,.
Penggunaan pakaian sarung tenun ikat motif asli Malaka ini kata Bupati, untuk melestarikan nilai-nilai budaya, mendorong promosi parawisata dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajaninan masyarakat Malaka.
Baca Juga: Dinkes Laksanakan Instruksi Bupati Malaka, Soal Penggunaan Pakaian Adat Malaka
Bupati menegaskan bahwa ini perlu dilakukan karena bukan baru, karena sudah direncanakan sejak waktu kampanye.
"Kami selalu bicara setiap kunjungan kampanye kemarin (pilkada 2020), oleh karena itu perlu tindakan nyata, sehingga budaya Malaka tetap nampak di luar Malaka bahkan luar negri", pungkasnya.
Baca Juga: 7 Media Online Diduga Akan Nikmati APBD Malaka Tanpa Prosedur MoU
Bupati Simon Nahak juga menambahkan, karena Malaka susah kembangkan ekonomi makanya harus ciptakan ekonomi kreatif, dengan cara prosikan kain adat asli dari Malaka.
“Harus melestarikan budaya kita dan saya lebih suka kita tonjolkan budaya sendiri dibandingkan menonjolkan budaya orang lain di Kabupatrn Malaka, Sehingga ketika ada kedatangan tamu, kita sudah terbiasa dengan pakaian adat yang dipakai", tukasnya.