VOX TIMOR - Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka secara umum laksanakan Instruksi Bupati Malaka.
Instruksi tersebut terkait surat edaran Bupati bernomor: BO.060/85/XII/2021, tertanggal 28 Desember 2021, tentang Penggunaan Pakaian Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka.
Pantauan di lapangan, instruksi Bupati Malaka sudah dilaksanakan dengan baik, dimana ASN pada Dinkes Malaka serta ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka laksanakan instruksi Bupati itu.
Baca Juga: Genap Berusia 93 Tahun, Mgr Antonius Pain Ratu Sebagai Uskup Tertua di Indonesia
Terkait instruksi tersebut, dibenarkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH.
"Penggunaan pakaian adat Malaka itu, mulai berlaku hari ini. Dan kita tetapkan untuk penggunaan pakaian adat setiap minggunya sebanyak 2 kali," kata Bupati Simon kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2021.
Baca Juga: Seperti Benenai Cintaku Terus Mengalir Untukmu, Sebuah Novel Gubahan R. Fahik
Menurut Bupati, penggunaan pakaian adat itu dilaksanakan pada hari Selasa dan Jumat.
"Kita akan pantau, hingga ke 12 Kecamatan, sebab hal ini merupakan promosi busana daerah Malaka," jelas Bupati Simon.