VOX TIMOR - Hanya tetapkan tersangka tunggal, Kuasa Hukum Ferdinandus Rame menyoroti profesionalisme penyidik Polres Malaka.
Pasalnya, berkas kasus yang menyeret Ferdinandus Rame selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka sebagai tersangka tunggal itu menimbulkan pertanyaan.
"Sebagai Kuasa hukum pak Ferdinandus Rame. Kami mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Malaka dalam perkara pidana yang sedang berjalan itu," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H, kepada Vox Timor, Senin 24 Januari 2024.
Ferdinandus Rame ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT/ tanggal 29 Juli 2021.
Menurut Yulianus Bria Nahak, kliennya waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka. Bukan sebagai pengguna Kartu Kerluaga (KK) tersebut.
Baca Juga: Pengembangan Pelabuhan Laut Lewoleba Masuki Tahap AMDAL
Jika bicara soal mekanisme pembuatan (KK) maka seharusnya penguna (KK) atas nama Maria Eva Anggelina Un, termasuk Kepala Desa Bani-Bani Wilfridus Nahak yang menandatangi Formulir F.101.
"Sesuai petunjuk jaksa keduanya patut ditarik dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini, karena yang mengisi Formulir F.101 bukan klien kami. Melainkan pengguna (KK) yang mengisi dan Kepala Desa Bani-Bani yang menandatangi Formulir F.101," jelas Yulianus dalam keterangan tertulisnya kepada Vox Timor.
Baca Juga: Imigrasi Atambua Deklarasikan Janji Kerja dan Komitmen Zona Integritas Tahun 2022