Timsel Pilkades Malaka Diduga Curang, Simak Pengaduan Balon Desa Litamali

2 Desember 2022, 09:51 WIB
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

VOX TIMOR- Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Malaka diduga berupaya keras untuk mengotak-atik nama-nama bakal calon kepala desa.

Panitia diduga menggugurkan calon yang lolos pembobotan nilai dan menggantinya dengan nama bakal calon kades yang diduga tidak lolos pembobotan.

Hal tersebut khusunya untuk Desa Litamali, Kecamatan Kobalima atas nama Yulfrido Orlando Riki Bria alias Yori Bria selaku bakal calon kades yang diduga di gugurkan.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Diberhentikan Dari Jabatan Ketua DPRD, Gegara Lapor Bupati ke KPK

Padahal, berdasarkan fakta dalam pembobotan Yulfrido Orlando Riki Bria alias Yori Bria memiliki nilai lebih tinggi daripada bakal calon kades tertentu.

Simak fakta pengaduan Yulfrido Orlando Riki Bria alias Yori Bria selaku bakal calon kades yang diduga di gugurukan panitia ke Panitia Pilkades Malaka.

Pengaduan Yori Bria itu tertanggal 27 Noveember 2022, sejak penetapan calon Kepala Desa Litamali.

1. Nama nakal calon kepala desa yang keluarkan oleh tim seleksi tingkat kabupaten, tidak sesuai dengan peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2022 dan Bupati Malaka nomor 45 Tahun 2022 tentang petunjuk pilkades serentak.

Baca Juga: Sejumlah Kades di Malaka Belum Buat LKPJ 2022, Anehnya Diloloskan Jadi Calon Kepala Desa

2. Melihat pasal 22 peraturan Bupati Malaka tentang petunjuk pilkades Malaka, pada pasal 22 mengatur tentang seleksi tambahan bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5 orang.

3. Pada pasal 22 tersebut, bakal calon kades tertentu diduga memanipulasi pengelaman kerja, hal tersebut terjadi di Desa Litamali.

4. bakal calon kades manipulasi data menggunkan pengelaman kerja sebagai pengurus partai di Kabupaten Malaka. 

Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa

5. Pembobotan nilai yang dilakukan panitia tim seleksi tingkat kabupaten, diduga tidak transparan.

Tahapan Ditunda

Tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Malaka untuk 20 Desa ditunda sementara waktu.

Hal tersebut setelah terjadi aksi protes terhadap kinerja Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, yang berlangsung selama 3 hari terakhir.

Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Teddy Kepergok Sule Saat Sekamar Bareng Lina

Pasalnya, Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka diduga menggugurkan calon yang lolos pembobotan nilai dan menggantinya dengan nama calon kades yang diusulkan tidak lolos pembobotan.

Alhasil, tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Malaka untuk 20 Desa ditunda untuk sementara waktu.

Berdasarkan kesepakatan dalam klrifikasi persetujuan calon Kades, sebagaimana terlampir dalam surat bernomor: PANPILKADES/26/XI/2022.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brazil Bermain Tanpa Neymar Saat Melawan Swiss

“Penundaan sementara waktu tahapan kegiatan Pilkades Malaka terhitung mulai tanggal 29 November 2022 hingga diambil keputusan oleh Bupati Malaka,” demikian bunyi surat yang diteken Kadis PMD Malaka, selaku Sekretaris Panitia Pilkades Malaka tertanggal 29 November 2022 itu.

Itu artinya, tahapan Pilkades Malaka untuk 20 Desa yang bermasalah atau yang melakukan aksi protes itu ditunda sementara waktu.

Berikut Daftar Nama Desa Yang Mengajukan Pengaduan alias Aksi Protes

1. Desa Umakatahan
2. Umanen Lawalu
3. Barene
4. Naimana
5. Litamali
6. Besikam
7. Lasaen
8. Rabasahain
9. Umalor
10. Maktihan
11. Raimataus
12. Motaulun
13. Weoe
14. Halibasar
15. Bonetasea
16. Haitimuk
17. Haliklaran
18. Bonibais
19. Kereana
20. Alas Selatan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler