Politisi PDI Perjuangan Diberhentikan Dari Jabatan Ketua DPRD, Gegara Lapor Bupati ke KPK

- 1 Desember 2022, 21:57 WIB
Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor
Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor /Dok Pribadi Enny Anggrek /facebook Enny Anggrek

VOX TIMOR - Politisi PDI Perjuangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicopot alias diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Lantas, siapakah Ketua DPRD Kabupaten Alor itu? yang pasti dia adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Alor.

Dialah Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, mengadukan Bupati Alor Amon Djobo kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Teddy Kepergok Sule Saat Sekamar Bareng Lina

Selain sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor.

Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Karena maraknya dugaan tindak Korupsi Kolusi Nepotisme di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD tak ingin diam.

Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa

Alhasil Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, mengadukan Bupati Alor Amon Djobo kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x