Politisi PDI Perjuangan Diberhentikan Dari Jabatan Ketua DPRD, Gegara Lapor Bupati ke KPK

- 1 Desember 2022, 21:57 WIB
Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor
Enny Anggrek adalah Ketua DPC Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Alor /Dok Pribadi Enny Anggrek /facebook Enny Anggrek

Pengaduan Enny Anggrek itu tentang pengelolaan keuangan daerah yang diduga dikeloa secara sepihak oleh Bupati Alor Amon Djobo.

Enny Anggrek mengaku, dalam pengelolaan keuangan setelah ada keputusan rapat di DPRD Alor, Bupati Alor Amon Djobo berbuat lain.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

Pada tahun anggaran 2021, pembangunan gedung DPRD Alor dan pasar dilakukan secara bersamaan dan tidak sesuai ketentuan multiyears. 

Untuk itu, Enny Anggrek memohon kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar memberi perhatian khusus kepada pengelolaan keuangan dan pembangunan di Alor.

Jabatan Dicopot Karena Buka Mulut ke KPK

Mengadukan Bupati Alor Amon Djobo kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Enny Anggrek diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

Pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor disampaikan Badan Kehormatan (BK) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Alor, pada Selasa 29 November 2022.

Laporan Enny Anggrek kepada KPK RI disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x