Gegara Lapor Bupati Alor ke KPK Soal Dugaan Korupsi, Enny Anggrek Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD

- 1 Desember 2022, 15:15 WIB
Ketua DPRD Alor Enny Angrek saat mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Alor Amon Djobo ke Mabes Polri
Ketua DPRD Alor Enny Angrek saat mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Alor Amon Djobo ke Mabes Polri /Antara Media Kupang/

VOX TIMOR - Enny Anggrek diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor setelah ia melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI belum lama ini di Kupang.

Badan Kehormatan menilai sikap Enny Anggrek melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI terkait sejumlah proyek di Kabupaten Alor dianggap telah melanggar tata tertib (Tatib) dewan.

Laporan Enny Anggrek kepada KPK RI disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang.

Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa

Pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor disampaikan Badan Kehormatan (BK) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Selasa 29 November 2022 lalu.

Namun, usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor ini mendapat protes dari Fraksi PDI Perjuangan yang memilih walkout dari ruang sidang paripurna.

Selain itu, Eny Anggrek dilarang memasuki ruang sidang paripurna pada saat pembacaan putusan pemberhentian dirinya. Ia terlihat bersitegang dengan aparat Pol PP di pintu masuk ruang sidang.

Laporan Eny Anggrek ke KPK RI saat rapat konsolidasi di Kupang terkait dengan sejumlah proyek di Alor termasuk pembangunan kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang Kalabahi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brazil Bermain Tanpa Neymar Saat Melawan Swiss

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x