Eny menilai proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan prosedural, meskipun telah dilakukan pembahasan bersama dengan Pemkab Alor terkait mekanisme dan skema pembiayaannya.
"Dalam pengelolaan anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain. Seperti tahun anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun bangunan harus ada seizin dari Kementerian Keuangan RI," ungkapnya.
"Tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun dua tahap tanpa multyyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti, belum lagi yang lain-lain," ungkap Enny Anggrek di hadapan pimpinan KPK di Kupang, 19 Oktober 2022.
Namun, BK beralasan proyek itu sudah melalui proses dan pembahasan bersama dengan Pemkab Alor sehingga apa yang dilaporkan Enny Anggrek dianggap menyalahi tata tertib dewan.
Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa
BK kemudian merespon dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi di BK termasuk Enny Anggrek. Enny Anggrek kemudian merespon dengan membuat surat yang menilai BK salah sasaran bahkan melanggar tatib.
Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, memanfaatkan Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk mengadukan Bupati Alor Amon Djobo.
Laporan Ketua DPRD Alor disampaikan dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perwakilan Pemprov NTT, pemkab/pemkot, aparat penegak hukum kementerian/lembaga, instansi vertikal, tokoh agama dan masyarakat di Hotel Aston Kupang, Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Sejumlah Kades di Malaka Belum Buat LKPJ 2022, Anehnya Diloloskan Jadi Calon Kepala Desa