Gegara Lapor Bupati Alor ke KPK Soal Dugaan Korupsi, Enny Anggrek Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD

- 1 Desember 2022, 15:15 WIB
Ketua DPRD Alor Enny Angrek saat mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Alor Amon Djobo ke Mabes Polri
Ketua DPRD Alor Enny Angrek saat mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Alor Amon Djobo ke Mabes Polri /Antara Media Kupang/

Laporan Wakil Ketua DPRD Alor Enny Anggrek berupa pengaduan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu tentang pengelolaan keuangan daerah yang diduga dikeloa secara sepihak oleh Bupati Alor Amon Djobo.

Menurut Enny Anggrek, laporannya itu dilandasi kepentingan untuk pembangunan di Kabupaten Alor lebih baik.

Enny Anggrek mengaku, dalam pengelolaan keuangan setelah ada keputusan rapat di DPRD Alor, Bupati Alor Amon Djobo berbuat lain.

Pada tahun anggaran 2021, pembangunan gedung DPRD Alor dan pasar dilakukan secara bersamaan dan tidak sesuai ketentuan multiyears. 

Baca Juga: Begini pesan Stefanus Gandi Kepada Anak Muda di Nagekeo

Untuk itu, Enny Anggrek memohon kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar memberi perhatian khusus kepada pengelolaan keuangan dan pembangunan di Alor.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah