Enny Anggrek diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, setelah ia melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI belum lama ini di Kupang.
Sayangnya, Badan Kehormatan menilai sikap Enny Anggrek melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke KPK RI terkait sejumlah proyek di Kabupaten Alor dianggap telah melanggar tata tertib (Tatib) dewan.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brazil Bermain Tanpa Neymar Saat Melawan Swiss
Pendukung Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek ricuh saat sidang paripurna. Sidang Paripurna digelar pada Selasa 29 November 2022.
Aksi adu mulut dan kericuhan terjadi setelah Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD.
Massa bersikeras ingin masuk dan mendengarkan langsung keputusan BK. Enny Anggrek diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.***