Pilkades Tahun 2022 di Malaka, Calon Kades Wajib Vaksin Booster dan Bebas Narkoba

- 29 Juli 2022, 10:47 WIB
Pilkades Malaka
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

VOX TIMOR - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di berbagai daerah tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

Momentum Pilkades ini sekaligus dimanfaatkan untuk program peningkatan vaksinasi Covid-19.

Termasuk di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Dalam Perbub Malaka nomor 31 Tahun 2022, disebutkan tentang salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa adalah wajib sudah divaksin booster atau dosis ketiga, yang dibuktikan dengan sertifikat divaksin booster atau dosis ketiga.

Baca Juga: Binda NTT Himbau Masyarakat Untuk Patuhi Prokes dan Ikut Vaksin Booster

Dalam Perbub itu disebutkan juga tentang salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa, yang bakal maju selain diwajibkan memiliki surat keterangan kesehatan bebas Narkoba dari rumah sakit juga diwajibkan memiliki surat pernyataan tidak pernah tersandung kasus hukum pengadilan.

 

Sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Malaka nomor 31 Tahun 2022, pelaksanaan pilkades serentak wajib menyesuaikan prokes. 

Baca Juga: Pilkades Malaka: Perangkat dan Kades Hanya Cuti, BPD Wajib Mundur

Pertama, fungsi pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga desa, pembatasan mobilitas dan kegiatan lainnya. 

Kedua, fungsi penanganan yaitu dengan mendata dan melaporkan warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta yang terdampak secara ekonomi sekaligus mengedukasi warga terkait stigma negatif Covid-19.

Ketiga, fungsi pembinaan dengan penegakan disiplin dan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar peraturan dan protokol kesehatan. 

Keempat, fungsi pendukung yaitu memastikan ketersediaan logistik dalam penanganan Covid-19 di desa.

Baca Juga: Sebanyak 6 Tanaman Obat Stroke Yang Dapat Ditanam Di Rumah. Ayo Tanam Sekarang!

'Selain itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.

Pilkades Malaka

Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

Baca Juga: Pilkades Malaka: Perangkat dan Kades Hanya Cuti, BPD Wajib Mundur

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.

Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka nomor 31 Tahun 2022, paragraf 1 pasal 17 menjadi persyaratan khusus bagi mantan Kepala Desa yang ingin calon lagi.

Baca Juga: Sebanyak 6 Tanaman Obat Stroke Yang Dapat Ditanam Di Rumah. Ayo Tanam Sekarang!

"Telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan dan tidak sedang menjalani tuntutan ganti kerugian negara atau daerah. Jika kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," demikian bunyi Perbub Malaka nomor 31 Tahun 2022.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah