Pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi seharusnya dapat dijadikan peringatan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan bentuk pelanggaran pemilu. Dikarenakan akan berdampak kepada peserta pemilu dan kualitas pemilu yang terlaksana.
Baca Juga: Uskup Atambua Resmikan Patung Bunda Maria Setinggi 16 Meter di Kefamenanu NTT
Dari segi peraturan yang berlaku, sebaiknya lebih ditegaskan kembali terutama mengenai sanksi yang diberikan. Dengan adanya sanksi yang sesuai dan tegas akan membuat pelaku pelanggaran dalam pemilu jera.
Di sisi lainnya lembaga penyelenggara pemilu diharapkan saling bekerjasama agar kasus pelanggaran pemilu dapat ditekan dan tidak terulang. Masyarakat juga dapat membantu penyelenggara pemilu dalam meminimalisir tindak pelanggaran dengan bentuk laporan kepada lembaga terkait.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pilkada Serentak 2024 Harus Berpijak Pada Filsafat Pemilu
Terwujudnya pemilu yang berintegritas akan memperkuat validitas dari masyarakat. Mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis dapat didorong dengan implementasi asas-asas pemilu. Asas-asas pemilu harus ada pada peraturan perundangan mengenai pemilu dan dapat dijadikan pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam proses pemilu.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi harus bisa diselesaikan dan diharapkan tidak dijadikan pedoman bagi peserta atau penyelenggara pemilu untuk dilakukan di pemilu yang akan datang. Walaupun pelanggaran-pelanggaran pemilu akan ada, setidaknya jumlahnya bisa ditekan.
Asas-asas pemilu harus bisa diimplementasikan dan dipahami oleh semua entitas yang terkait dalam proses pemilu. Kita sebagai masyarakat juga harus sadar dan memahami akan pentingnya asas-asas pemilu serta pengaruhnya terhadap wujud pemilu berintegritas.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Lansia Lambat dan Masih Jauh dari Target Kemenkes
Pemilu berintegritas harus bisa terwujud untuk kepentingan bangsa. Banyaknya hambatan yang ada hanya akan membuat kualitas pemilu dan demokrasi menurun. Karena bagaimanapun pemilu adalah sarana bagi rakyat dalam memilih wakilnya dan diharapkan tidak ada bentuk pelanggaran di setiap prosesnya.***