Dampak Pelanggaran Pemilu terhadap Pemilu Berintegritas

- 5 November 2021, 20:54 WIB
Dok Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia 1955
Dok Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia 1955 /

VOX TIMOR - Pemilihan Umum di Indonesia telah terjadi sebanyak dua belas kali dan terhitung sejak tahun 1955 hingga 2019. Indonesia memiliki sejarah panjang terkait pemilu yang awalnya hanya difokuskan untuk pemilihan lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD). Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.

Pemilihan umum adalah sarana bagi rakyat dalam memilih wakilnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Di negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu menjadi bagian terpenting dikarenakan keterlibatan partisipasi rakyat di dalamnya. 

Sebagai sarana demokrasi, pemilu mempunyai enam asas, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Enam asas pemilu tersebut memberikan makna bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan demokratis dan transparan. 

Baca Juga: DPR Malaka Gelar RDP Bersama PPK dan PT. Wika Terkait Proyek Jembatan Benenai di NTT

Dalam menciptakan pemilu yang berdasarkan pada asas Luber dan Jurdil diperlukan hal-hal yang harus dicermati. Pemilu yang Luber dan Jurdil membutuhkan peraturan perundangan, penyelenggara pemilu, partai politik, panitia pemilu, dan teknis pelaksanaan pemilu.

Proses pelaksanaan pemilu akan menentukan integritas pemilu. Sebagai sarana demokrasi, pemilu harus dijalankan dengan bijak dan akuntabel. Terdapat dorongan dan hambatan yang akan berdampak terhadap integritas pemilu. 

Integritas pemilu atau pemilu yang berintegritas akan tercapai apabila proses pelaksanaan pemilu dilakukan dengan baik. Mewujudkan pemilu yang berintegritas dapat didukung oleh ketepatan waktu pelaksanaan dan rekapitulasi suara yang benar. Pemilu yang berintegritas ditandai dengan implementasi pemilu yang bebas dan adil. 

Baca Juga: Budaya Makan Sirih dan Pinang, Tradisi Masyarakat Kabupaten Malaka-NTT

Mewujudkan pemilu yang berintegritas dapat didorong oleh prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, dan akuntabel. Keempat prinsip tersebut akan memberikan gambaran bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki tanggung jawab penuh dan dalam menjalankan tugasnya tidak didasarkan atas paksaan atau kepentingan suatu pihak. 

Di Indonesia, pemilu yang telah terlaksana tidak dapat dikatakan sebagai pemilu yang berintegritas. Tidak terwujudnya pemilu yang berintegritas dapat disebabkan oleh adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu, kode etik, pelanggaran administratif, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Breaking News; KPK Tahan Tersangka AF Atas Gratifikasi Proyek di Provinsi Jambi

Pada pemilu tahun 2019, Bawaslu mencatat terdapat 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya per November 2019. 

Jika dibandingkan dengan Pileg 2014, Bawaslu mencatat terdapat 8.380 pelanggaran yang terbagi atas 5.814 hasil temuan Bawaslu dan 2.566 laporan masyarakat. Pemilihan Presiden 2014, Bawaslu mencatat terdapat 1.332 pelanggaran pemilu yang terbagi atas 1.142 pelanggaran administrasi, 81 pelanggaran pidana dan 21 pelanggaran kode etik. 

Banyaknya temuan mengenai pelanggaran pemilu dari tahun 2014 dan 2019 dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih belum bisa terselesaikan. Dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap integritas pemilu. 

Baca Juga: Artis Vanessa Angel Tewas Bersama Suami Saat Kecelakaan di Tol Jombang

Semakin meluasnya pelanggaran yang ada di dalam pemilu harus segera diselesaikan. Hal utama yang sebaiknya dilakukan, yakni evaluasi kinerja penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu seharusnya yang memiliki peranan penting dalam menekan kasus pelanggaran pemilu. 

Hal tersebut harus dilakukan oleh Bawaslu mengingat visi dan misinya dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan kredibilitas. Penguatan kinerja pemilu harus dilakukan dengan evaluasi dari pemilu-pemilu yang sudah terlaksana agar tidak terulang di pemilu selanjutnya. 

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Oknum Polisi Pemasok Senjata ke KKB di Papua

Terwujudnya pemilu yang berintegritas dan bebas dari adanya pelanggaran yang selalu terjadi, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus melakukan sosialisasi secara rutin kepada peserta pemilu. Sosialisasi dilakukan agar peserta pemilu dapat memahami teknis dan syarat sebagai bakal calon dan meminimalisir terjadinya pelanggaran administrasi. 

Pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi seharusnya dapat dijadikan peringatan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan bentuk pelanggaran pemilu. Dikarenakan akan berdampak kepada peserta pemilu dan kualitas pemilu yang terlaksana. 

Baca Juga: Uskup Atambua Resmikan Patung Bunda Maria Setinggi 16 Meter di Kefamenanu NTT

Dari segi peraturan yang berlaku, sebaiknya lebih ditegaskan kembali terutama mengenai sanksi yang diberikan. Dengan adanya sanksi yang sesuai dan tegas akan membuat pelaku pelanggaran dalam pemilu jera. 

Di sisi lainnya lembaga penyelenggara pemilu diharapkan saling bekerjasama agar kasus pelanggaran pemilu dapat ditekan dan tidak terulang. Masyarakat juga dapat membantu penyelenggara pemilu dalam meminimalisir tindak pelanggaran dengan bentuk laporan kepada lembaga terkait. 

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pilkada Serentak 2024 Harus Berpijak Pada Filsafat Pemilu

Terwujudnya pemilu yang berintegritas akan memperkuat validitas dari masyarakat. Mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis dapat didorong dengan implementasi asas-asas pemilu. Asas-asas pemilu harus ada pada peraturan perundangan mengenai pemilu dan dapat dijadikan pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam proses pemilu. 

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi harus bisa diselesaikan dan diharapkan tidak dijadikan pedoman bagi peserta atau penyelenggara pemilu untuk dilakukan di pemilu yang akan datang. Walaupun pelanggaran-pelanggaran pemilu akan ada, setidaknya jumlahnya bisa ditekan. 

Asas-asas pemilu harus bisa diimplementasikan dan dipahami oleh semua entitas yang terkait dalam proses pemilu. Kita sebagai masyarakat juga harus sadar dan memahami akan pentingnya asas-asas pemilu serta pengaruhnya terhadap wujud pemilu berintegritas.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Lansia Lambat dan Masih Jauh dari Target Kemenkes 

Pemilu berintegritas harus bisa terwujud untuk kepentingan bangsa. Banyaknya hambatan yang ada hanya akan membuat kualitas pemilu dan demokrasi menurun. Karena bagaimanapun pemilu adalah sarana bagi rakyat dalam memilih wakilnya dan diharapkan tidak ada bentuk pelanggaran di setiap prosesnya.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah