Dampak Pelanggaran Pemilu terhadap Pemilu Berintegritas

- 5 November 2021, 20:54 WIB
Dok Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia 1955
Dok Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia 1955 /

Di Indonesia, pemilu yang telah terlaksana tidak dapat dikatakan sebagai pemilu yang berintegritas. Tidak terwujudnya pemilu yang berintegritas dapat disebabkan oleh adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu, kode etik, pelanggaran administratif, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Breaking News; KPK Tahan Tersangka AF Atas Gratifikasi Proyek di Provinsi Jambi

Pada pemilu tahun 2019, Bawaslu mencatat terdapat 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya per November 2019. 

Jika dibandingkan dengan Pileg 2014, Bawaslu mencatat terdapat 8.380 pelanggaran yang terbagi atas 5.814 hasil temuan Bawaslu dan 2.566 laporan masyarakat. Pemilihan Presiden 2014, Bawaslu mencatat terdapat 1.332 pelanggaran pemilu yang terbagi atas 1.142 pelanggaran administrasi, 81 pelanggaran pidana dan 21 pelanggaran kode etik. 

Banyaknya temuan mengenai pelanggaran pemilu dari tahun 2014 dan 2019 dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih belum bisa terselesaikan. Dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap integritas pemilu. 

Baca Juga: Artis Vanessa Angel Tewas Bersama Suami Saat Kecelakaan di Tol Jombang

Semakin meluasnya pelanggaran yang ada di dalam pemilu harus segera diselesaikan. Hal utama yang sebaiknya dilakukan, yakni evaluasi kinerja penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu seharusnya yang memiliki peranan penting dalam menekan kasus pelanggaran pemilu. 

Hal tersebut harus dilakukan oleh Bawaslu mengingat visi dan misinya dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan kredibilitas. Penguatan kinerja pemilu harus dilakukan dengan evaluasi dari pemilu-pemilu yang sudah terlaksana agar tidak terulang di pemilu selanjutnya. 

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Oknum Polisi Pemasok Senjata ke KKB di Papua

Terwujudnya pemilu yang berintegritas dan bebas dari adanya pelanggaran yang selalu terjadi, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus melakukan sosialisasi secara rutin kepada peserta pemilu. Sosialisasi dilakukan agar peserta pemilu dapat memahami teknis dan syarat sebagai bakal calon dan meminimalisir terjadinya pelanggaran administrasi. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah