Dampak Pelanggaran Pemilu terhadap Pemilu Berintegritas

- 5 November 2021, 20:54 WIB
Dok Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia 1955
Dok Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia 1955 /

VOX TIMOR - Pemilihan Umum di Indonesia telah terjadi sebanyak dua belas kali dan terhitung sejak tahun 1955 hingga 2019. Indonesia memiliki sejarah panjang terkait pemilu yang awalnya hanya difokuskan untuk pemilihan lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD). Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.

Pemilihan umum adalah sarana bagi rakyat dalam memilih wakilnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Di negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu menjadi bagian terpenting dikarenakan keterlibatan partisipasi rakyat di dalamnya. 

Sebagai sarana demokrasi, pemilu mempunyai enam asas, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Enam asas pemilu tersebut memberikan makna bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan demokratis dan transparan. 

Baca Juga: DPR Malaka Gelar RDP Bersama PPK dan PT. Wika Terkait Proyek Jembatan Benenai di NTT

Dalam menciptakan pemilu yang berdasarkan pada asas Luber dan Jurdil diperlukan hal-hal yang harus dicermati. Pemilu yang Luber dan Jurdil membutuhkan peraturan perundangan, penyelenggara pemilu, partai politik, panitia pemilu, dan teknis pelaksanaan pemilu.

Proses pelaksanaan pemilu akan menentukan integritas pemilu. Sebagai sarana demokrasi, pemilu harus dijalankan dengan bijak dan akuntabel. Terdapat dorongan dan hambatan yang akan berdampak terhadap integritas pemilu. 

Integritas pemilu atau pemilu yang berintegritas akan tercapai apabila proses pelaksanaan pemilu dilakukan dengan baik. Mewujudkan pemilu yang berintegritas dapat didukung oleh ketepatan waktu pelaksanaan dan rekapitulasi suara yang benar. Pemilu yang berintegritas ditandai dengan implementasi pemilu yang bebas dan adil. 

Baca Juga: Budaya Makan Sirih dan Pinang, Tradisi Masyarakat Kabupaten Malaka-NTT

Mewujudkan pemilu yang berintegritas dapat didorong oleh prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, dan akuntabel. Keempat prinsip tersebut akan memberikan gambaran bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki tanggung jawab penuh dan dalam menjalankan tugasnya tidak didasarkan atas paksaan atau kepentingan suatu pihak. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x