VOX TIMOR - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) menyampaikan kabar gembira.
Hal itu terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dan inpassing bagi guru untuk triwulan 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Bermodal Semangat, Milanisthy Fellliciano Raih Medali Emas Kejuaraan Karate KKI Pengprov NTT
Kurikulum Merdeka tidak menghapus tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru, termasuk termasuk tamsil (tambahan penghasilan).
Jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 terbaru untuk triwulan 2, 3, dan 4.
Tunjangan sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.
Tunjangan sertifikasi guru 2022 diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Pemerintah Siapkan Formasi CPNS 2022 Hanya 8.941, Kuota PPPK 1 Juta
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.