Hal ini semuanya telah diatur dalam permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Sedangkan untuk guru PPPK, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
Gaji pokok untuk guru PPPK sendiri telah diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020.
Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment
Salah satu gaji yang ditunggu-tunggu oleh guru bersertifikat Profesional guru adalah pencairan gaji sertifikasi.
Jadi, itulah ketentuan dan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4.***