Kurikulum Merdeka Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasannya

- 4 Juli 2022, 00:20 WIB
Update Terbaru! Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 di Tahun 2022, Cek Wilayahnya Di sini
Update Terbaru! Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 di Tahun 2022, Cek Wilayahnya Di sini /ds_30/Pixabay

Adapun Ketentuan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4 sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Data Terbaru; Sebanyak 31 Parpol dan 5 Parpol Lokal Aceh Sudah Daftar SIPOL Pemilu 2024

Sertifikasi guru akan diberikan dan dibayar kepada yang berhak oleh pemerintah melalui beberapa tahapan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan satu kali dalam triwulan.

Adapun jadwal lengkapnya mengenai pembayaran tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang petunjuk teknis pencairannya.

Sementara untuk jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4 sebagai berikut:

  1. Triwulan I sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;
  2. Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan Juni.
  3. Triwulan III sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan September.
  4. Triwulan IV sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan November.

Baca Juga: Finishing Buruk, Shin Menyesal dan Akan Perbaiki

Sempat diisukan beberapa hari lalu mengenai sertifikasi guru 2022 yang dihapus oleh pemerintah.

Hal itu hanya berkaitan dengan rancangan undang-undang yang akan dibahas mengenai sistem pendidikan Indonesia yang mana dana yang harus dikeluarkan untuk tahun 2023 akan bertambah.

Diketahui pendidikan di Negara Republik Indonesia terdapat tiga UU yang melandasi jalannya pendidikan di negeri ini.

Ketiga UU tersebut adalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah