Kurikulum Merdeka Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasannya

- 4 Juli 2022, 00:20 WIB
Update Terbaru! Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 di Tahun 2022, Cek Wilayahnya Di sini
Update Terbaru! Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 di Tahun 2022, Cek Wilayahnya Di sini /ds_30/Pixabay

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment

Salah satu UU yang dibahas saat ini adalah mengenai UU sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistic.

Yang mana UU yang dirancang baru saat ini, nantinya akan mencakupi ketiga UU yang mengatur pendidikan di Indonesia saat ini.

Undang-undang yang baru nantinya juga akan membahas mengenai tunjangan profesi guru yang juga termasuk didalamnya adalah sertifikasi guru.

Sementara itu, besaran sebenarnya dari tunjangan yang akan didapat oleh Bapak dan Ibu guru yang sudah memiliki sertifikat profesional guru adalah:

Untuk golongan PNS, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Diisukan Tidak Harmonis Dengan Bupati, Kim Taolin Datang ke Lokasi Banjir

Semua itu sudah diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Selain itu, untuk golongan non PNS, maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 1,5 juta rupiah.

Akan tetapi untuk Pegawai Negeri Sipil inpassing, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal jumlahnya dapat disesuaikan satu kali gaji pokok golongan PNS.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah