Berikut Kategori Honorer yang Dihapus 2023, Honorer Harus Siap

- 23 Februari 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pedataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data tenaga npn ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Azwar.

Baca Juga: Pemkab Sumba Timur akan Gelar Apel Kendaraan Dinas

Portal tersebut disediakan agar tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di input oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti.

Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN.

Adapun jika tenaga non ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

Deputi Bidang SDM Aparatur kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik pencaloan atau KKN.

Baca Juga: Jika Terlibat Kasus 50 Miliar, Jabatan Dirut Bank NTT Bakal Ditinjau Ulang

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x