Berikut Kategori Honorer yang Dihapus 2023, Honorer Harus Siap

- 23 Februari 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU dengan Komisi IX, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 29 November 2022.

Khairul mengatakan, APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi. Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.

Baca Juga: Jika Terlibat Kasus 50 Miliar, Jabatan Dirut Bank NTT Bakal Ditinjau Ulang

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.

“Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat,” ujar Khairul.

Adapun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.

“Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan,” ujarnya.

Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Rincian Golongan Yang Terdampak 

Lebih lanjut Khairul menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x