Jika Terlibat Kasus 50 Miliar, Jabatan Dirut Bank NTT Bakal Ditinjau Ulang

- 21 Februari 2023, 14:16 WIB
Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTTTT
Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTTTT /Koloase Vox Timor/

VOX TIMOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI akan melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan pengangkatan Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTT.

Selain itu, akan dilakukan Fit and Proper Test (Uji Kemampuan dan Kepatutan, red) ulang jika ada informasi/laporan negatif terkait Harry Alexander Riwu Kaho, hal tersebut jika yang bersangkutan terlibat kasus yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat OJK RI tentang Penyampaian Salinan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Nomor: SR-293/ PB.12/2020, tanggal 14 September 2020 yang file pdf-nya diperoleh Vox Timor.

Baca Juga: Gubernur NTT Siap Hadiri Acara Virtual Penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial Oleh Presiden

“Apabila dikemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait dengan Sdr. HARK dan/atau calon tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka persetujuan terhadap calon tersebut akan kami tinjau kembali (dengan melakukan Fit and Proper Test ulang, red),” demikian penegasan OJK dalam suratnya yang ditujukan kepada anggota Direksi BPD NTT.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Irnal Fiscallufti tersebut untuk menjawab surat direksi BPD NTT Nomor: 095/DIR/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan yang terakhir Nomor: 145/DIR/IX/2020 tanggal 8 September 2020 dan dengan memperhatikan: 

Baca Juga: Ternyata Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Didapatkan Bupati

1. Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK); dan 

2. Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor: 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016, Perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris Bank. 

Halaman:

Editor: Tim Redaksi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x