Berikut Kategori Honorer yang Dihapus 2023, Honorer Harus Siap

- 23 Februari 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” tegasnya.

Khairul pun mengatakan alasan mengapa Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.

“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” terangnya.

Baca Juga: Jika Terlibat Kasus 50 Miliar, Jabatan Dirut Bank NTT Bakal Ditinjau Ulang

Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.

“Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS,” kata Khairul.

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

“Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x