Peringatan! Pernikahan Dini Erat Dengan KDRT dan Stunting? Simak Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

Untuk itu, LBH APIK menilai perlu ada pembentukan budaya hukum yang lebih masif.

Baca Juga: Brigpol RSS Jadi Tersangka, Gegara Tembak Mati DPO di Atambua

”Agar masyarakat menyadari bahaya perkawinan anak,” tutur Khotimun. Saat ini, lanjut dia, substansi hukum kadang tidak dapat diimplementasikan.

Menurut Khotimun, salah satu sebabnya adalah budaya hukum belum terbentuk. Kondisi tersebut diperparah dengan penegakan hukum yang juga belum sepenuhnya bebas masalah.

”Misalnya masih adanya dispensasi nikah yang mudah serta faktor lainnya,” tambah dia.

Pihaknya menyadari, banyak masyarakat yang memilih perkawinan muda sebagai upaya untuk mencegah seks bebas. Atau menutupi perilaku bebas remaja yang dianggap aib keluarga.

Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung

LBH APIK menilai UU TPKS bisa menjadi jembatan untuk menyosialisasikan perkawinan anak dihentikan. Mereka melihat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama instansi terkait lainnya sudah mengambil langkah dengan mengampanyekan pencegahan perkawinan anak.

”Namun perlu lebih dimasifkan dengan meningkatkan peran desa-desa, sekolah, dan komunitas,” imbuh Khotimun. Mereka juga disarankan segera memperkuat pencegahan perkawinan anak. Terlebih setelah UU TPKS lahir. ”Termasuk mendorong regulasi maupun koordinasi dalam merespons masih maraknya dispensasi nikah,” sambung dia.

Itu penting lantaran LBH APIK berpandangan bahwa perkawinan anak bisa berdampak pada kualitas generasi bangsa di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah