VOX TIMOR - Brigpol RRS, pelaku penembak DPO berinisial NDL alias Eton (18) di Kabupaten Belu, NTT ditetapkan menjadi tersangka.
Demikian Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, Jumat 30 September 2022, sebagaimana dilansir dari Kilas Timor.
Pasalnya, sejak peristiwa itu terjadi, Polres Belu langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa terduga pelaku, Brigpol Rogerius Roy Sonbay (RRS) serta para saksi maupun melakukan olah TKP.
Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung
Terkini, penyelidikan yang didampingi Bidang Propam Polda NTT telah dilakukan dan sudah dinaikan ke penyidikan.
Dalam penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan RRS sebagai tersangka, dan telah ditahan di sel Polres Belu saat ini.
“Kita sudah tetapkan RRS sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Sel Polres Belu,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum
Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil ditangkap, Divpropram Polda NTT langsung mengamankan dan memeriksa Brigaris RRS.