"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Tim Propam dari Polda NTT," kata Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Yoseph Krisbianto pada Rabu, 28 September 2022.
Selain Brigpol RRS, delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus penembakan warga Belu tersebut.
Baca Juga: Perse Ende Raih Juara ETMC 2022 atau Liga 3 NTT
Delapan orang tersebut antara lain 3 anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, 2 anggota Satuan Intelkam, serta 2 anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Raimanuk.
Tak hanya itu, Yoseph juga mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan, senjata milik sejumlah anggota Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan.
Demikian juga Brigpol RRS diamankan di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan setelah kejadian tersebut.
Sementara Kapolres Yoseph mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum
Peristiwa penembakan warga sipil oleh oknum anggota Kepolisian itu, terjadi di wilayah perbatasan RI-RDTL, tepatnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui Gerson Yaris Lau korban penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi masih berusia 18 tahun.