VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Karena itu, Partai Demokrat menyatakan menyiapkan bantuan hukum bagi kadernya yang juga merupakan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, menyebut partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Perse Ende Raih Juara ETMC 2022 atau Liga 3 NTT
Kendati begitu, ia mengatakan bakal menyiapkan tim bantuan hukum bagi Lukas jika dibutuhkan.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 29 September 2022.
AHY juga menyatakan Lukas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Warga di NTT Versi Polisi Berbeda Dengan Saksi Mata
AHY menyebut keputusan ini diambil karena Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.