“Kami mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata dia.
Anggota Komisi V Fraksi Demokrat, Willem Wandik, kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Jakarta, Bersambung ke Polisi Tembak Masyarakat di NTT
Penunjukan ini disebut AHY sudah sesuai dengan AD/ART partainya.
“Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
AHY menyebut Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Jakarta, Bersambung ke Polisi Tembak Masyarakat di NTT
Namun, ia meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengatakan jangan sampai ada politisasi dalam prosesnya.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar.
KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas.
Editor: Anang Fauzi