Peringatan! Pernikahan Dini Erat Dengan KDRT dan Stunting? Simak Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung

”Apalagi, kementerian dan lembaga juga masih masif dalam pencegahan stunting. Yang berdasar berbagai penelitian, adanya perkawinan anak dan juga KDRT memiliki hubungan linier dengan adanya stunting,” beber Khotimun.

Di sisi lain, KPPPA menegaskan kembali bahwa perkawinan anak yang mengandung unsur pemaksaan perkawinan berpotensi masuk ranah hukum. Hal itu disampaikan Nahar yang bertugas sebagai deputi bidang perlindungan khusus anak KPPPA.

”Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” jelasnya. Hukuman penjaranya juga tidak main-main. Mencapai maksimal sembilan tahun atau sanksi denda maksimal Rp 200 juta.

Untuk itu, perkawinan anak harus dibendung. Tiara Sutari, salah seorang pekerja di Jakarta, menolak perkawinan anak atau pernikahan dini.

Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung

Menurut dia, bukan hanya perlu aturan ketat, praktik perkawinan anak yang masih terjadi juga harus menjadi atensi serius.

”Soalnya, meskipun ada aturan, kalau nggak dibarengi dengan penyuluhan dan pemantauan, tetap bisa dilanggar,” terangnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah