Peringatan! Pernikahan Dini Erat Dengan KDRT dan Stunting? Simak Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

”LBH APIK Nusa Tenggara Barat dan LBH APIK Sulawesi Selatan aktif melakukan kampanye dalam pencegahan perkawinan anak,” ungkap Khotimun.

Khotimun adalah koordinator pelaksanaan harian di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).

Baca Juga: Harapan Kayo Dipundak Sang Dokter

Berdasar langkah aktif di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), LBH APIK mendapati keterangan yang menyatakan bahwa perempuan yang mengalami perkawinan anak kerap dilanda masalah.

”Rata-rata menyampaikan rasa tidak nyaman berumah tangga sejak usia anak,” ujar dia. Namun, tidak sedikit pula yang tanpa malu-malu bicara blak-blakan, menentang perkawinan anak. Sayangnya, tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki yang telah terjadi.

Karena harus menikah di usia dini, banyak dari mereka yang kemudian putus sekolah. Tidak sedikit pula yang rumah tangganya diwarnai kekerasan. Baik secara fisik maupun verbal.

Baca Juga: Cek Fakta: Para Frater dan Bruder Ledalero Ditahan Polisi Gegara Kasus Ferdy Sambo

”Maka, untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, upayanya harus lebih komprehensif,” ucap Khotimun.

Sosialisasi tentu tidak cukup. Buktinya, meski sudah dibantu dengan hadirnya aturan baru yang membatasi pasangan yang boleh menikah minimal harus berusia 19 tahun, perkawinan anak tetap saja terjadi.

Bahkan, setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hadir, perkawinan anak tidak serta-merta hilang.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah