Peringatan! Pernikahan Dini Erat Dengan KDRT dan Stunting? Simak Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

VOX TIMOR - Legalisasi pernikahan selalu berfokus pada usia mempelai. Asal tak melanggar undang-undang (UU), pernikahan dianggap sah.

Bahkan, saat usia tidak sesuai dengan anjuran, pernikahan tetap bisa menjadi legal lewat dispensasi.

Formalnya, pernikahan dini adalah perkawinan anak. Pasangan atau salah satu di antaranya belum memenuhi syarat usia pernikahan.

Baca Juga: Duel Liga 1 Antara Arema vs Persebaya Surabaya Dinodai Dengan Kerusuhan, Begini Kronologinya

Masih di bawah umur. Revisi UU Pernikahan membuat siapa pun yang usianya belum mencapai 19 tahun dianggap melanggar.

Banyak faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan anak. Kondisi ekonomi, norma sosial dan lingkungan, sampai tuntutan keluarga.

Di atas kertas, angka perkawinan anak periode 2020 ke 2021 turun. Namun, penurunan tersebut masih jauh dari ekspektasi.

Baca Juga: Termasuk Malaka! 20 Kabupaten Umuman Hasil Pendataan Non ASN 2022

Karena itulah, ikhtiar untuk membendung gelombang perkawinan anak masih terus dilakukan. Terutama di daerah-daerah yang angka perkawinan anaknya masih tinggi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x