Mahfud juga meminta pegawai non-ASN dapat diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi. Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Mari Berseru Panggil Elohim
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kementerian PAN & RB telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP
Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP