Honorer Dihapus Tahun 2023: Menpan RB Minta Pemda Mendata Tenaga Non ASN

- 25 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kementrian Pan RB minta instansi daerah  mendata tenaga non-ASN
Kementrian Pan RB minta instansi daerah mendata tenaga non-ASN /fecos/Vox Timor

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut.

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Belis Termahal di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima 2 Miliar

PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah