Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!
Sementara Kepala Dinas PUPR Malaka Yohanes Nahak, melalui Lukas Yosef Nahak, ST mengatakan pembangunan tanggul itu, selesai dikerjakan sesuai waktu kontrak kerja dengan pihak kontraktor.
"Pembangunan tanggul tersebut sepanjang 550 meter, pada wilayah Desa Naimana dan Forekmodok, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT," kata Lukas Yosef Nahak, dalam laporanya. Jumat, 29 April 2022.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Soroti Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Malaka
Yosef Nahak membenarkan, pembangunan tanggul itu menggunakan dana dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Malaka, senilai Rp 2,8 miliar.
Pihaknya juga tengah berupaya untuk membuat tanggul di daerah yang menjadi titik luapan banjir.***