Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

- 29 April 2022, 01:30 WIB
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK /Twitter @BPJSTKinfo

VOX TIMOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Aturan baru yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim JHT, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan baru tersebut merupakan pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim JHT.

Baca Juga: Perkara Korupsi Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas," terang Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disiapkan untuk Lancarkan Pemilu 2024

Menaker menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh, federasi serikat pekerja atau buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Jam Belajar Malam akan Diberlakukan di Lembata, Apa Alasannya?

Ida Fauziyah menyebutkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x