Terkait Pemotongan Gaji Karyawan, Ini Penjelasan Kepala PLBN Motamasin

- 11 Maret 2022, 10:03 WIB
Reynold Uran, Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT
Reynold Uran, Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT /Ferdy Costa/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Pemotongan gaji dimaksud semata-mata untuk penyesuaian gaji dengan standar gaji yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 (PMK 119).

Demikian Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, NTT, Reynold Uran, kepada Voxtimor, Kamis 11 Maret 2022.

"Kita dari BNPP mendapat surat dari Kementerian Keuangan untuk refocusing. Artinya kita harus kembalikan sebagian anggaran dari dokumen anggaran kita masing-masing. Di dalamnya juga termasuk honorarium tenaga pendukung operasional. Honorarium itu disesuaikan lagi dengan standar biaya masukan yang ditetapkan menteri keuangan. PMK 114 tahun 2020 dan PMK 119 tahun 2021," jelas Reynold, kepada Voxtimor ini di PLBN Motamasin, Kamis 11 Maret 2022.

Baca Juga: Heboh, Sat Reskrim Polres Malaka-NTT Grebek Sarang Judi di Malaka Tengah dan Rinhat

Reynold menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada perencanaan untuk melakukan penyesuaian awal tahun 2022 ini, revokusing itu hanya momentum saja.

Pasalnya dua tahun terakhir (tahun 2019-2020) ada temuan dari BPK bahwa pemberian honor di PLBN NTT standarnya lebih besar sesuai ketentuan yakni cleaning servis (Cs) 3,3 juta, sekuriti 3,1 juta dan teknisi 3,2 juta.

"Jadi kita kembali menyesuaikan gaji sesuai standar PMKT 2 juta lebih," jelas Reynold.

Baca Juga: Marak Perjudian, Polisi Sapu Bersih Segala Jenis Perjudian di Wilayah Hukum Polres Malaka

Pantauan media ini, Aksi mogok yang dilakukan para karyawan itu didampingi langsung oleh salah satu Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Jhon Mesach.

Kepada media ini Jhon Mesach menyampaikan tekadnya untuk terus mengawal keluhan dan tuntutan peserta aksi mogok ini di BNPP Pusat ketika kembali ke jakarta nanti.

“Saya akan kawal urusan ini sampai tuntas. Saya siap mediasi urusan ini dengan pihak BNPP Pusat di jakarta nanti," tegas Jhon.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Bambang Susantono Ingin Otorita IKN Bisa Berlari Kencang

Untuk diketahui, pasca mogok pihak perwakilan karyawan PLBN Motamasin dan pimpinan PLBN Motamasin telah bertemu untuk membahas persoalan ini dan pihak karyawan PLBN Motamasin akan melayangkan tuntutan dan keluhan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat terkait persoalan ini.

Karyawan Mogok Kerja

Karyawan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Perbatasan RI-RDTL menggelar aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja tersbut sebagai protes kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) tentang pemotongan gaji karyawan PLBN, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Minyak Goreng Langkah, Simak 5 Fakta Kesehatan Seputar Minyak Kelapa

Demikian disampaikan oleh Yanuarius Mau, Karyawan Security PLBN Motamasin.

"Waktu itu kami hanya diberikan informasi secara lisan tentang pemotongan gaji selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021. Aksi mogok ini dengan tujuan memprotes kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) tentang pemotongan gaji karyawan PLBN di Malaka," jelasnya.

Gaji tiap karyawan PLBN Motamasin dipotong Rp. 800.000 sejak bulan September 2021.

Baca Juga: Diduga Hak Mereka Dipotong, Petugas PLBN Motamasi Lakukan Aksi Mogok Kerja

Pemotongan gaji itu, diketahui dengan alasan Pandemi Covid-19 dan pemotongan itu berlaku antara bulan September sampai dengan bulan Desember 2021.

Yang selanjutnya akan dinormalkan kembali sesuai informasi dari pihak PLBN Motamasin.***

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah