VOX TIMOR - Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Buana Mbau (39) dan puluhan anggota DPRD Kabupaten TTS, NTT melaporkan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun ke polisi di Polres TTS, Rabu 9 Maret 2022.
Karena itu, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun alias Epy Tahun angkat bicara membeberkan asal muasal persoalan yang berujung pada DPRD TTS melaporkannya ke Polres TTS.
Bagi Epy Tahun, tidak ada satu pun warga negara Indonesia, termasuk pejabat negara yang kebal hukum. Untuk itu ia sangat taat hukum.
Apabila dipanggil polisi maka dirinya akan menghadap dan memberi keterangan.
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K. Mella di ruang SPKT Polres TTS.
Sebelum membuat laporan polisi terhadap bupati TTS, ketua dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.
Dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten.
Baca Juga: Diduga Ada Mafia, Ketua DPD RI Dorong Transparansi Distribusi Pupuk Subsidi