Bupati TTS Epy Tahun Dipolisikan Ketua DPRD TTS Bersama Anggota, minus Fraksi Golkar

- 9 Maret 2022, 21:46 WIB
Ketua DPRD Kabupaten TTS Marcu Mbau bersama anggota melaporkan Bupati TTS Epy Tahun ke Polres TTS.
Ketua DPRD Kabupaten TTS Marcu Mbau bersama anggota melaporkan Bupati TTS Epy Tahun ke Polres TTS. /Vickory News/Megi Fobia

VOX TIMOR - Sejarah di Republik Indonesia, Bupati dan Wakil Bupati TTS harus berurusan dengan penegak hukum dalam waktu yang hampir sama.

Kedua pemimpin daerah tersebut dipolisikan dengan kasus yang berbeda-beda.

Dilaporkan Voxtimor dari Victory News dengan judul Bupati dan Wakil Bupati TTS Dipolisikan Dengan Kasus Berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Apresiasi Kebijakan Kemensos Percepat Pencairan Bansos

Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT Bupati TTS Epy Tahun dan Wakilnya Jhony Armay Konay harus menghubungi penegak hukum.

Bupati TTS Epy Tahun dipolisikan Ketua DPRD TTS bersama anggota DPRD TTS minus Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dengan dugaan pencemaran nama baik yang utarakan Ketua DPD II Partai Golkar TTS Epy Tahun yang juga Bupati TTS.

Baca Juga: Anggota DPRD NTT, Yohanes De Rosari Gelar Reses, Masyarakat Wailebe-Flotim Minta Peningkatan JTP

Laporan dugaan nama baik terhadap DPRD TTS yang dilaporkan pimpinan dan anggota DPRD TTS dengan STTLP/65/I/2022/RES TTS tanggal 9 Maret 2022.

Sementara kasus yang menggiring Wakil Bupati TTS Jhony Armay Konay dilaporkan oleh Yanner Aprayner Sesfaot warga RT 016/RW 008 Kelurahan Cendana Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: victorynews.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x