Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Maret 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi investasi bodong robot trading
Ilustrasi investasi bodong robot trading /pixabay/sergeitokmakov

VOX TIMOR - Diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang. Sebanyak dua orang Affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sebanyak dua orang itu berinsial H dan R, Affiliator Trader EA Copet yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang.

Terkait masalah tersebut, Charlie Wijaya menjelaskan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diduga Ada Mafia, Ketua DPD RI Dorong Transparansi Distribusi Pupuk Subsidi

Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini, disebut- sebut bisa mencapai Rp20 miliar.

Charlie Wijaya mengaku, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia. Sebagaimana dikutip Vox Timor dari Pikiran Rakyat dengan judul Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret yang dikutip Vox Timor.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, 193 Warga Sleman Mengungsi

Terkait tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang yang dilaporkan, diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang, dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah