Heboh, Sat Reskrim Polres Malaka-NTT Grebek Sarang Judi di Malaka Tengah dan Rinhat

- 11 Maret 2022, 09:00 WIB
Aparat Polres Malaka melakukan penggerebekan judi sabung ayam
Aparat Polres Malaka melakukan penggerebekan judi sabung ayam /Vox Timor

Vox Timor - Aparat Polres Malaka sangat serius dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka.

Hal ini disampaikan Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK dalam releaesenya yang diterima Vox Timor, Jumad 11 Maret 2022.

Dijelaskan, tim khusus yang di pimpin oleh Kasat Reskrim yang didukung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Reinhard D. Siga, S Tr.K, Kanit Pidum Abdullah Donumo dan anggota melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Pasar mingguan Bolan Desa Namanya, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Bambang Susantono Ingin Otorita IKN Bisa Berlari Kencang

Menurut Kapolres Malaka, yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa 7 ekor ayam jantan taji/adu.

Tidak sampai disitu, setelah mendapat informasi selanjutnya Tim bergerak menuju Dusun Hanlimaneek A Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rinhat dan berhasil mengamankan NS selaku agen Kupon Putih.

Baca Juga: 5 Pejabat Disebut Masuk Calon Sekda NTT, Sebanyak Dua Orang Bermarga Laiskodat

NS diamankan di rumahnya, barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 5.401.000,00, Buku Tulis Rekapan, HP, lembar Kupon Putih.

Tak berselang lama, pihak Polres Malaka bergerak ke Hutan Nuularan Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat dan melakukan pengggereban terhadap Perjudian Sabung ayam, Bola Guling, dan Dadu (Kuru-kuru).

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah